Zainudin Hasan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
MASYARAKAT adat Lampung memiliki hak ulayat dapat dilihat pada
surat-surat keterangan tanah (SKT) yang ada di Lampung, yang banyak
menerangkan tentang hak milik adat atas tanah. Hal itu didukung pula
oleh pernyataan dari Ter Haar dalam bukunya Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht,
yang menceritakan tentang masyarakat adat Lampung dalam suatu wilayah
bahwa "Gerombolan itu berhak atas tanah itu, mempunyai hak tertentu atas
tanah itu dan melakukan hak baik ke luar maupun ke dalam, berdasarkan
atas berlaku haknya keluar, maka gerombolan itu sebagai kesatuan
berkuasa memungut hasil dari tanah itu”.
Dari apa yang disampaikan oleh Ter Haar tersebut dapat disimpulkan
bahwa masyarakat adat Lampung yang disebut gerombolan itu sebagai
kelompok komunal atau persekutuan dalam kesatuan yang memiliki hak atau
kuasa secara bersama-sama untuk mengelola, mengambil, dan memanfaatkan
hasil-hasil yang dihasilkan oleh tanah tersebut di wilayah Lampung
Sebenarnya dalam hukum adat, khususnya Lampung, pada mulanya tidak
memberikan suatu nama khusus untuk sebuah istilah tanah adat. Menurut
Djamat Samosir dalam bukunya Hukum Adat Indonesia,
terdapat nama-nama yang menunjuk kepada tanah yang merupakan lingkungan
wilayah sebagai sebutan bagi wilayahnya pada sebuah masyarakat adat,
yaitu tanah wilayah sebagai kepunyaan (patuanan-Ambon), tanah sebagai tempat memberi makan (panyampeto-Kalimantan), tanah sebagai daerah yang dibatasi (wewengkon-Jawa), dan tanah sebagai tanah yang terlarang bagi orang lain (totabuan-Bolang Mangandow).
Dari beberapa macam sebutan kepemilikan terhadap tanah adat tersebut
kemudian Ter Haar menggunakan istilah tanah-tanah adat tersebut
berdasarkan daerah asalnya, seperti limpo (Sulawesi Selatan), muru (Buru), torluk (Angkola), payar (Bali), paer
(Lombok), dan ulayat (Minangkabau). Kemudian setelah disahkannya
Undang-Undang Pokok Agraria tentang Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960 pada
tanggal 24 September 1960 yang pada Pasal 3 menggunakan istilah hak
ulayat untuk hak-hak atas kepemilikan tanah adat.
Penguasaan terhadap tanah adat atau hak ulayat tersebut berada di
bawah pengelolaan adat atau penguasa adat yang berwenang menunjuk
hutan-hutan tertentu sebagai hutan cadangan, yang tidak boleh dibuka
oleh siapa pun. Tanah adat yang bermakna lingkungan kepunyaan atau patuanan, daerah sumber bahan makanan atau panyampeto, daerah yang terbatas atau prabumian (Bali), dan tanah yang terlarang bagi orang lain atau totabuan.
Hak Ulayat Masyarakat Adat Lampung
Ingin Berdiskusi atau Menjalin Kerja Sama?
Sampaikan pertanyaan, masukan, atau ajakan silaturahmi langsung melalui WhatsApp resmi Cak Qodir.