Comments

Cak Qodir.Megang sakti .Musi Rawas. Sumatera Selatan.Sumsel

By Cak Qodor | At 10:57 AM | Label : | 0 Comments
Cak Qodir.Megang sakti .Musi Rawas. Sumatera Selatan.Sumsel




Ayo berdagang

By Cak Qodor | At 5:55 PM | Label : | 0 Comments

Tolong dipahami terutama untuk anak muda dan bacalah sampai selesai.
SD     = 6 Th
SMP  = 3 Th
SMA  = 3 Th
KUL   = 4 Th
             _____ +
Total    16 Th Kita Sekolah .
Berapa Biaya Nya ???
Siapa yg Membiayai ???
Mungkin KALAU Orang Tua Kita Tidak Menyekolahkan Kita, Uangnya Bisa untuk impiannya Yaitu NAIK HAJI.

Setelah Selesai Sekolah memiliki IJAZAH Untuk Kerja Demi IMPIAN .
MOBIL = 200.000.000
RUMAH = 300.000.000
                  _____________+
Total        500.000.000

Gaji perbulan                            = 3.000.000

Makan perbulan  = 1.000.000
Bensin  perbulan =    300.000
Pulsa perbulan    =    100.000
Kos perbulan       =     500.000
Kebutuhan blanan=    100.000
Total                                          ( 2.000.000)
                                                   ___________ -
Sisa gaji                                     1.000.000

1.000.000 untuk sampai ke angka 500.000.000 butuh 500 bulan = 41Tahun .

Itu Artinya 41th kedepan Anda Baru bisa Memiliki Rumah dan Mobil .
Dengan Syarat sbb :
•Apakah 41 th kedepan kita masih hidup ?
•Apakah 41 th Kedepan Orang tua Kita Masih Ada ?
•Apakah 41 th Kedepan Harga mobil dan Rumah masih Sama ?
-•DAN yg paling menyedihkan adalah ya kalau gaji kita 3 Juta ???

Jika Jawaban Kita ( TIDAK TAHU ) maka bertindaklah dari sekarang .jangan biarkan waktumu habis untuk hal yang tak Bermanfaat..

Jangan Tanyakan Kesuksesan Orang lain Tetapi Tanyakan Kepada Dirimu..??
APA YG SUDAH KAMU PERSEMBAHKAN UNTUK ORANG-ORANG YG KAMU SAYANGI ???

Rasulullah SAW mengatakan:"Sebaik-baiknya pekerjaan yang barokah adalah TIJAROH(berdagang) (HR Al-Bahaqi Shahi)
Jangan mau jadi karyawan karna mental yang di wariskan Nabi adalah mental pedagang
Bukan mental karyawan intinya umat Nabi Muhammad SAW Harus Jadi BOS Walau kecil usahanya.

KITA HARUS JADI BOS BUKAN KARYAWAN

semoga bermanfaat.

Pengertian Entrepreneurship (Kewirausahaan)

By Cak Qodor | At 7:58 AM | Label : | 0 Comments
Dalam bahasa Indonesia, istilah Entrepreneurship diartikan kewirausahaan yang memiliki pengertian sedikit berbeda oleh para ahli. Meskipun demikian, masing-masing pendapat memiliki inti dari entrepreneurship, yaitu tentang kreativitas atau inovasi. Secara umum pengertian Entrepreneurship (Kewirausahaan) adalah proses kegiatan kreativitas dan inovasi menciptakan perubahan dengan memanfaatkan peluang dan sumber-sumber yang ada untuk menghasilkan nilai tambah bagi diri sendiri dan orang lain serta memenangkan persaingan.
Istilah Entrepreneurship diapdosi dari Bahasa Perancis, entreprendre yang berarti melakukan (to under take), memulai atau berusaha melakukan tindakan mengorganisir dan mengatur. Istilah Entrepreneurship mulai diperkenalkan dalam tulisan Richard Cantillon yang berjudul Essai Sur la Nature du Commerce en General tahun 1755. (Hannah Orwa Bula, “Evolution and Theories of Entrepreneurship: A Critical Review on the Kenyan Perspective”, International Journal of Business and Commerce, Vol. 1, No.11, Lahore, 2012).


Pengertian Entrepreneurship menurut para ahli

Dalam literatur-literatur kewirausahaan diartikan berbeda-beda oleh para ahli. Berikut beberapa pengertian entrepreneurship (kewirausahaan).
  • Menurut Suryana dalam Kewirausahaan: Kiat dan Proses Menuju Sukses (2013), entrepreneurship merupakan suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi untuk memecahkan dan mencari peluang dari masalah yang dihadapi oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat ide baru dengan mengkombinasikan, mengubah, atau merekonstruksi ide-ide lama. Sedangkan inovasi merupakan penerapan dari penemuan suatu proses produksi baru atau pengenalan akan suatu produk baru.
  • Danang Sunyoto dalam Kewirausahaan Untuk Kesehatan (2013) memiliki pandangan tentang entrepreneurship yaitu suatu sikap untuk menciptakan sesuatu yang baru serta bernilai bagi diri sendiri dan orang lain. Entrepreneurship tidak hanya tentang mencari keuntungan pribadi, namun juga harus mempunyai nilai sosial.
  • Hermawan Kartajaya menjelaskan pengertian Entrepreneurship adalah suatu usaha untuk menciptakan nilai melalui pengamatan atas suatu kesempatan bisnis, dengan melakukan manajemen terhadap risiko yang mungkin timbul serta keterampilan untuk berkomunikasi serta memobilisasi sumber daya yang ada terutama sumber daya manusia sehingga dapat menciptakan sesuatu yang menghasilkan.
  • Abu Marlo pada buku Entrepreneurship Hukum Langit (2013) menjelaskan bahwa entrepreneurship adalah kemampuan seseorang untuk peka terhadap peluang dan memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan perubahan dari sistem yang ada. Dalam dunia entrepreneurship, peluang adalah kesempatan untuk mewujudkan atau melaksanakan suatu usaha dengan tetap memperhitungkan resiko yang dihadapi.
  • Robbin & Coulter menjelaskan Kewirausahaan yakni suatu proses dimana seseorang atau suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan serta keinginan melalui sebuah inovasi dan keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.
Berdasarkan definisi dari beberapa pendapat di atas, maka dapat diperoleh secara rinci unsur-unsur utama yang ada dalam entrepreneurship, yaitu: penerapan kreativitas dan inovasi, pemanfaatan peluang, membuat perubahan, dan memberikan nilai tambah bagi diri sendiri dan orang lain.

Perbedaan Entrepreneurship dan Entrepreneur 

Perbedaan antara Entrepreneurship dengan Entrepreneur adalah pada proses dan pelakunya. Jika entrepreneurship merujuk pada proses atau kegiatan, maka entrepreneur lebih merujuk pada pelaku. Dengan kata lain, orang yang melakukan proses Entrepreneurship (kewirausahaan) disebut Entrepreneur (wirausaha/wiraswata). Pada masa dulu, istilah entrepreneur merupakan sebutan bagi para pedagang yang membeli barang di daerah-daerah dan kemudian menjualnya dengan harga yang tidak pasti.
Menurut Kasmir dalam Kewirausahaan (2013),  entrepreneurship merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda sedangkan seorang entrepreneur adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya, atau bisa juga dengan menciptakan sesuatu yang berbeda dari yang ada.


Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan wirausaha (entrepreneur) adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya
Louis Jacques Filion dalam buku De l’intuition au projet d’entreprise menggambarkan entrepreneur sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan.
Joseph Schumpeter seorang ahli ekonomi dari Austria mendefinisikan entrepreneur adalah seorang yang ingin dan mampu untuk melakukan perombakan sistem ekonomi, mengubah ide baru atau penemuan baru menjadi sebuah inovasi yang sukses. Inovasi baru tersebut dapat berwujud:
  1. Produk baru (berupa barang atau jasa);
  2. Organisasi atau manajemen baru;
  3. Cara berproduksi yang baru;
  4. Menggunakan bahan baku yang baru.

Kumpulan Kata-Kata Inspirasi Penuh Makna Sebagai Penyemangat Hidup

By Cak Qodor | At 7:53 AM | Label : | 0 Comments
Inspirasi positif dalam menjalani kehidupan bisa datang dari mana saja. Salah satunya adalah dengan membaca kumpulan kata-kata inspirasi kehidupan yang ada pada artikel ini. Dijamin kamu akan mendapatkan pencerahan untuk melakukan hal-hal yang baik setelah membacanya.
Saat kamu mendapatkan masalah, keinginan tidak segera terwujud, atau merasakan patah hati, apa yang kamu rasakan? Mungkin saja kamu akan merasa kehilangan semangat dan pasti rasanya sangat mengecewakan dan menyedihkan. Karena itulah kehidupan, tidak akan selalu diselimuti dengan perasaan bahagia.

Terkadang kamu juga akan terjatuh dan tertimpa masalah sehingga rasa sesal dan keputusasaan kerap mengampiri. Namun, jangan khawatir karena rasa sesal itu wajar. Hal terpenting adalah bagaimana kamu bisa bangkit dari penyesalanmu dan mulai lembaran baru yang lebih baik lagi.

Supaya tetap merasa semangat dalam menjalani roda kehidupan yang terus berputar, baca kumpulan kata-kata inspirasi di bawah ini, yuk! Dijamin semangat dalam dirimu akan muncul kembali setelah membaca dan merasapinya.

1. Bersabarlah

Tetap sabar, semangat, dan tersenyum. Karena kamu sedang menimba ilmu di Universitas Kehidupan. Allah menaruhmu di tempatmu yang sekarang bukan karena kebetulan. Dahlan Iskan
Kehidupan yang kamu jalani sekarang ini penuh tidak ketidakpastian. Terkadang kamu merasa bahagia, kadang juga mendapatkan kesulitan yang membuatmu kehilangan kesabaran dalam menghadapinya.
Namun, kamu harus tetap bersabar dan semangat. Tuhan tidak akan memberikan masalah kalau tidak ada jalan keluarnya. Jika sedang dalam kesulitan, ingatlah kata-kata motivasi sukses dari Dahlan Iskan ini.

2. Pentingnya Agama

Agama buat di akhirat, harta buat kehidupan di dunia. Di dunia orang yang tidak berharta berasa susah hati, tetapi orang yang tidak beragama merasa lebih sengsara. Abu Bakar Ash-Shiddiq
Kebanyakan orang berlomba-lomba mencari harta demi kehidupan duniawi yang lebih baik. Mereka bekerja dari pagi hingga sore, terkadang juga lembur hingga malam dan akhirnya lupa beribadah. Apapun dilakukan hanya karena ingin mencapai kehidupan yang layak, tetapi melupakan pentingnya mendekatkan diri kepada Tuhan.
Padahal sebagai umat beragama sudah sepantasnya untuk selalu mengingat Tuhan dengan tidak melupakan ibadah demi keselamatan dunia dan akhirat. Sesibuk-sibuknya kamu dalam beraktivitas, jangan sampai kamu melupakan Tuhanmu. Toh, hartamu yang berlimpah tidak akan pernah cukup untuk membayar tiket masuk surga.

3. Cinta Kepada Allah Tak Akan Hilang

Benar, mencintai makhluk itu sangat berpeluang mengalami kehilangan. Kebersamaan bersama makhluk juga berpeluang mengalami perpisahan. Hanya cinta kepada Allah yang tidak. Ketika Cinta Bertasbih, Habiburrahman El Shirazy
Kamu pernah menonton film Indonesia berjudul Ketika Cinta Bertasbih? Kisah yang pernah populer di Indonesia ini memiliki makna yang sangat dalam. Salah satu kutipan dalam film ini yang akan menyadarkanmu adalah kata-kata motivasi islami di atas.
Ketika kamu mencintai seseorang, pasti ada peluang untuk kehilangannya. Namun, ada satu cinta yang akan kekal dan abadi yaitu mencintai Allah.

4. Allah Maha Pelindung

Jika kehidupan ini mudah berubah, mengapa kita tidak meminta selalu perlindungan dari-Nya? Yusuf Mansur
Saat ini kamu mungkin selalu diberi kesehatan, rezeki yang berlimpah, dan umur yang panjang. Namun, bukankah dalam kehidupan ini tidak ada yang pasti? Kamu tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi esok hari, kemungkinan terburuk itu pasti ada.
Ingatlah bahwa Allah SWT itu Maha Pelindung bagi umatnya yang beriman dan bertakwa. Maka dari itu, selagi kamu masih hidup akan lebih baik jika selalu meminta perlindungan dari-Nya.

5. Hanya Tuhan yang Bisa Menilai

Aku menyebut diriku muslim saja aku tidak berani, karena itu merupakan hak prerogatifnya Allah untuk menilai aku ini muslim atau bukan. Emha Ainun Nadjib
Di era modern ini, banyak orang yang pamer iman dan ibadahnya melalui status-status di media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dll. Tidak sedikit pula yang berani menghakimi tingkat keimanan orang lain. Dengan kata lain, mereka menilai baik buruknya perbuatan seseorang dan mengaitkannya dengan agama.
Padahal hanya Allah yang berhak menilai apakah yang kamu lakukan ini sesuai dengan kaidah agama atau tidak. Jadi, berhentilah memamerkan amal serta ibadahmu dan janganlah kamu menghakimi keimananan seseorang.

SEJARAH MASYARAKAT HUKUM ADAT PROPINSI LAMPUNG

By Cak Qodor | At 7:41 AM | Label : | 0 Comments
A. PENDAHULUAN.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah kontitusi telah memberikan pencerahan terhadap peranan Masyarakat Hukum Adat dalam berbangsa dan bernegara sebagai komitemen bersama para pendiri bangsa.Namun keputusan tersebut memiliki arti yang sangat dalam serta disikap dengan kearifan untuk setiap masyarakat hokum untuk  menjaga keutuhan komitmen bersama tersebut yaitu sebagai suku-suku bangsa yang bersatu dalam persatuan Negara yang disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya tidak ada satupun di Negara Indonesia ini yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari Negara ini hendaknya lebih memahami peranan dan batasan dari tiap-tiap wilayah Hukum adat untuk mewujudkan komitmen bersama yang disepakati oleh UUD 1945 dan Dasar Negara RI yaitu Pancasila.. Demikian juga hendaknya Pemerintah sebagai penyelenggara dan Pelaksanan Negara juga memiiki keinginan yang kuat untuk menjaga kesepakatan dalam UUD 45 dan Pancasila untuk memilihara keutuhan wilayah kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesjahteraan seluruh rakyat Indonesia yang bermartabat ( bukan bangsa kuli ).
Oleh karena itu Pemerintah perlu menginventarisir tatanan masyarakat hokum Adat diseluruh pelosok negeri ini untuk tidak mengeneralisir tatanan tersebut dalam suatu peraturan dan perundangan.
B.     SEJARAH MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG
Oleh karena itu, khususnya dalam perspektif Masyarakat Hukum Adat Lampung abad ke 15 dan 16 dimana Lampung terbagi dalam beberapa klan besar yaitu;
a)Pantai Pesesir Selatan dan Barat yaitu ;
1.         Keratuan Paksi Pak Skala berak
2.         Keratuan Darah Putih
3.         Keratuan Melinting
4.         Keratuan Dibalau
b)      Tengah dan Pantai Timur yaitu ;
1.      Paksi Tulangbawang yang berkedudukan di Pagar Dewa, meliputi Kabupaten Tulangbawang Induk,Kabupaten Tulangbawang Barat dan Mesuji sekarang.
2.      Paksi Negeri Besar dan Way Kanan berkedudukan di Negeri Besar.
3.      Paksi Abung yang berkedudukan di kotabumi
4.      Paksi Sungkay berkedudukan di Sungkay Bunga Mayang.
Kemudian sejak Pemerintahan Belanda kepaksian ini dirubah dengan KEBANDARAN untuk wilayah Selatan dan Barat dimana masyarakatnya menganut faham masyarakat adat berdasarkan Genologis ( keturunan ) dan KEMARGAAN untuk wilayah Tengah dan Timur yang menganut faham Genologis dan Teritorial ( Keturunan dan wilaiyah ) kemudian dikenal dengan SAIBATIN dan PEPADUN.
Selanjutnya wilayah Tengah dan Timur yang pada umumnya adalah menganut faham Genologis Teritorial dibagi dengan wilayah besar yaitu ;
1)         Abung Sewou Megou
2)         Pubian Telu Suku
3)         Megou Pak Tulang Bawang
4)         Way Kanan Lima Kebuayan
5)         Sungkay Bunga Mayang
Paksi Tulangbawang sejak abad ke 18 terbagi menjadi 4 marga yaitu ;
a.       Marga Tegamo’an
b.      Marga Buay Bolan
c.       Marga Sway Umpu
d.      Marga Aji
Sejak tahun 1914 terbentuk federasi yang disebut dengan MEGOU PAK TULANGBAWANG
Kemudian pada tahun 1940 Masyarakat Hukum Adat Sumatera Selatan yang telah berdomisili serta telah memiliki hak atas tanah diwilayah Lampung diakui keberadaanya oleh Masyarakat Hukum Adat Lampung yaitu ;
1)      Marga REBANG yang umum mendiami wilayah Tanjung Kurung,Kasui,Rantau Tamiang ( Banjit dan Bukit Kemuning ),Tanjung Raja,Batanghari Sembilan Metro dan Batanghari Seputih Lampung Timur
2)      Marga Mesuji yang meliputi 9 ( Sembilan ) Kampung yaitu ;
a)      Kampung Sungai Sidang,
b)      Kampung Wiralaga
c)      Kampung Nipah Kuning
d)     Kampung Sri Tanjung
e)      Kampung Labuhan dalam
Wilayah ini masuk wilayah Propinsi Lampung
f)       Kampung Sungai Sodong,
g)      Kampung Sungai Meneng
h)      Kampung Gajah Mati
i)        Kampung Pagar Dewa
Wilayah ini masuk dalam Propinsi Sumatra Selatan
Sedangkan Kampung Talang Batu yang terdiri dari beberapa umbul, merupakan wilayah Masyarakat Hukum Adat Marga Sway Umpu. Dengan demikian dari persepektif hukum adat Masyarakat hukum adat Talang Batu tidak ada, tetapi wilayah Hukum adat Marga Sway Umpu dan masyarakat adat Marga Sway Umpu  dikampung Talang Batu diakui oleh Masyarakat Hukum Adat Megou Pak Tulangbawang.
C.    KELEMBAGAAN ADAT MEGOU PAK TULANGBAWANG
Kelembagaan Adat Megou Pak merupakan suatu kelembagaan yang berbentuk Federasi dimana setiap Marga memiliki otonomi sendiri apabila masalah yang bersifat kedalam, tetapi apabila masalah-masalah yang bersifat umum dan menyangkut urusan keluar maka diputuskan berdasarkan musyawarah adat 4 Marga yaitu ( PEPUNG MARGA ).
Kewilayahan Masyarakat Hukum Adat Megou Pak TulangBawang terdiri dari ;
a.       Wilayah Marga terdiri dari tiyuh-tiyuh atau kampung-kampung  Adat yang umumnya tersebar dibeberapa daerah tersebut marganya.dikepalai oleh Kepala Marga.
b.      Wilayah Tiyuh ( Kampung ),terdiri dari Umbul-umbul sebagai wilayah pemukiman yang menetap,dikepalai oleh Kepala Kampung atau Tiyuh
c.       Wilayah Umbul,adalah wilayah kesatuan Masyarakat Hukum Adat untuk mencari matapencaharian, pada umumnya, masyarakatnya tidak menetap.dikepalai oleh Kepala Umbul.
d.      Huma / bawang adalah tempat Masyarakat Hukum Adat untuk bertani dan berburu serta mencari ikan.
Masing- masing Marga dipimpin oleh Kepala Marga, Kepala Marga merupakan Pemangku Adat dari Marga yang bersangkutan yang pada umumnya berdasarkan keturunan pertama yang membentuk Marga terebut.Kewenangan Kepala Marga sangat erat hubungan dengan pemeliharaan asset-aset budaya terutama tentang pemakaian garapan usaha dan pengambilan hasil hutan oleh masyarakat hukum adatnya,
Pemakaian garapan tanah dalam wilayah tiyuh ( kampong ) dapat seizin Kepala Kampung dengan ketentuan tidak lebih dari 5 Pal ( 5 ha ). Sedang bagi Kepala Umbul hanya 2 Pal ( 2 ha ),selebihnya harus atas izin Kepala Marga ( PELATOERAN SEPANJANG HADAT LAMPOENG,TAHUN 1910 DAN 1914 )
Apabila akan dilakukan pengalihan kepada orang  lain selain dari orang Megou Pak harus melalui Musyawarah adat Megou Pak.
Apabila Pengalihan itu dalam skala besar maka pengalihan hanya dapat dilakukan dengan atau melalui Pemerintah. Oleh sebab itu pengalihan atas nama perorangan dengan segala rekayasa surat menyurat tidak diakui oleh Megou Pak Tulangbawang tanpa diketahui oleh pemangku-pemangku adat Megou Pak Tulangbawang.
Hal ini dimaklumi karena tanah tersebut menyangkut kepentingan orang banyak,bukan saja menyangkut kepentingan Marga yang bersangkutan tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat hukum adat Megou Pak dan mayarakat umum lainya.
Musyawarah adat memiliki tingkatan-tingkatan yaitu ;
a.       Pepung Menyanak ( Musyawarah adat dalam kebuayan sendiri
b.      Pepung Kampung ( Musyawarah adat didalam Kampung yang melibatkan beberapa penyimbang adat kampung )
c.       Pepung Marga ( musyawarah adat yang melibatkan penyimbang-penyimbang marga Megou Pak Tulangbawang )
d.      Pepung Dewan Marga ( musyawarah adat yang melibatkan
Menggala,   5 september 2013
LEMBAGA ADAT MEGOU PAK TULANG BAWANG
KETUA UMUM,
Drs.   WANMAULI,B.SANGGEM
TUAN RAJOU TEHANG
Posting Lama ►
 

Copyright © CAK QODIR - All Rights Reserved